MenurutProf. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah sebuah dan merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Menurutnya kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. 2. Curzon Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian tersebut meliputi perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Pengertian pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut dapat dijabarkan menjadi beberapa unsur/syarat, yaitu Bentuk atau wujud dari pelaku usaha adalah Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri. Badan usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu Badan hukum, misalnya perseroan terbatas Bukan badan hukum, misalnya firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentill. Contoh sederhana dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil adalah pada saat banjir dan banyak mobil yang mogok, beberapa orang pemuda menawarkan jasa untuk mendorong mobil yang mogok dengan syarat diberikan imbalan sejumlah uang. Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria berikut Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan adalah didirikan erat kaitannya dengan badan hukum, misalnya perseroan terbatas yang berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia, sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Istilah berkedudukan tidak hanya melekat pada badan hukum, melainkan juga pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Keterangan mengenai tempat kedudukan dapat ditemukan di tanda pengenal seperti KTP atau surat izin praktek. Istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan, misalnya tenaga medis yang berasal dari luar negeri dan melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia, serta tidak berkedudukan di Indonesia, namun mereka tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penggunaan frase “di wilayah hukum Indonesia” memiliki cakupan yang lebih luas dibanding hanya menggunakan frase “di Indonesia.” Istilah wilayah hukum Indonesia juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, misalnya di kapal laut dan pesawat Indonesia serta di kedutaan besar Indonesia yang berada di negara lain. Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi. Melalui penjabaran unsur/syarat pelaku usaha tersebut kita dapat melihat bahwa pengertian pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat luas. Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer atau yang sering disebut konsumen perantara. Hak pelaku usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih spesifik. Karena di Undang-Undang Perlindungan Konsumen pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha. HalPokok dalam Etika Bisnis. Pengendalian diri, pelaku bisnis mampu mengendalikan diri untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun, tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut.; Pengembangan tanggung jawab sosial, pelaku bisnis
Pengertian Hak Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. Prof. Dr. Notonagoro. Baca Juag Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pengertian Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituuntun secara paksa oleh yang berkempentingan Prof. Dr. Notonagoro Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Makna Hak dan Kewajiban Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Contoh Hak dan Kewajiban Contoh Dari Hak Adalah Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum; Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran; Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;dan Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca Juga Pengertian Hak Dan Kewajiban Beserta Macamnya Lengkap Contoh Dari Kewajiban Adalah Melaksanakan aturan hukum. Menghargai hak orang lain. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional Membayar pajak Menjadi saksi di pengadilan. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain. Hubungan Hak dan Kewajiban Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera Naskah-naskah Yang Berisi Penegakkan HAM Secara Universal Magna Charta 1215 Habeas Corpus Act 1679 Bill Of Rights 1689 Declaration Of Indefendence 1776 Declaration des droits de I’homme et du citoyen 1789 UUD Rusia 1936 The Four Freedom 1941 Bill Of Rights 1789 The Universal Declaration Of Human Rights 1948 Hak Asasi pribadi personal yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya. Hak Asasi ekonomi property right yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh. Hak Asasi politik political right yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih hak memilih dan dipilih, hak untuk mendirikan partai politik. Misal setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut. Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah right legal equality. Hak Asasi sosial dan kebudayaan social and cultural righthak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan procedural right, misal perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb. Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila menggambarkan beberapa hubungan manusia yang melahirkan suatu keseimbangan antara Hak dan Kewajiban baik secara vertical yaitu berupa hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta dimana manusia berkewajiban menjalankan segala perintah-Nya dan menjahui segala larangan-Nya maupun secara horizontal yaitu berupa hubungan antara warga negara, masyarakat, dan negara untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar sesama. Hak-hak dan kewajiban dalam Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 dan diperinci dalam batang tubuh UUD 1945. Nilai-nilai pancasila tertuang dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan fundamental negara. Hubungan hak dan kewajiban dalam Pancasila dapat dijabar sebagai berikut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila tersebut dijelaskan mengenai hak memeluk agama, hak melaksanakan ibadah serta berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan antar agama Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijelaskan mengenai sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar, dan Dalam sila kedua seseorang berhak memperoleh keadilan dan kedudukan yang sederajat terhadap Undang-Undang dan hukum, hak dan kewajiban untuk diperlakukan/memperlakukan adil terhadap diri sendiri, orang lain, masyarakat, bangsa dan negara serta berkewajiban untuk saling menghargai perbedaan sesame untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. Sila Persatuan Indonesia, menjelaskan bahwa adanya kewajiban untuk memperkukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan menjunjungi tingg dan menjaga bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, membahas mengenai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara demokratis. Sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat, ide, maupun apresiasinya dimuka umum tanpa ada paksaan, tekanan ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat atau orang tersebut. Dan berkewajiban menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawah. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesai,seseorang berkewajiban menghormati hak orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara selain itu juga berhak untuk memperoleh seperti apa yang ada dalam tujuan negara yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Baca Juga Tugas DPR Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP] Prinsip Hak Asasi Manusia dalam sila-sila pancasila Hak Asasi Manusia tertuang dalam Pancasila. Dan teramalkan dalam setiap sila dalam Pancasila. Dibawah ini merupakan pembahsan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila yang terbahas sila demi sila Priyono, 2011 Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan terhadap Tuhan dan sebagai relasi akan setiap orang untuk mendapat perlindungan dalam memeluk agama. Setiap warga negara diberi kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakuakan kegiatan peribadatan agama yang dipeluknya. Akan tetapi, ada batasan terhadap setiap warga yaitu tak ada paksaan dari golongan atau perseorangan tehadap orang lain dalam memeluk agama tertentu dan melakukan propaganda anti agama. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Karena dengan kerukunan dan saling bersosial terhadap sesama, kita akan menjadi makhluk yang adil Implementasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara pancasila Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran- pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh Negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut LPIDB, 2016. Baca Juga Norma Hukum Dan Sosial Demikianlah artikel dari mengenai Pengertian Hak Dan Kewajiban Makna, Contoh, Naskah, Pembagian, Hubungan, Prinsip, Implementasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Hakhak tersebut adalah: Hak Atas Wilayah Adat. Wilayah adat adalah ruang kehidupan masyarakat adat yang menjadi tempat keberadaan suatu entitas masyarakat adat yang penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya diatur menurut hukum adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sampai sekarang telah mengidentifikasikan 9,3 juta hektar
Adalahbentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham.

TahapanPengakuan Pendapatan dari kontrak pelanggan menurut PSAK 72 yaitu : 1. Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan. 2. Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan. 3. Menentukan Harga Transaksi. 4. Mengalokasikan harga

\n jelaskan beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban
BadanHukum Adalah. Adalah.Co.Id – Badan hukum adalah organisasi atau asosiasi yang didirikan dengan tindakan otentik dan diperlakukan secara hukum sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut sebagai badan hukum yang dapat berbentuk seseorang atau badan hukum. Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum
Apakahkalimat tersebut merupakan kewajiban atau hak? Apakah kamu memiliki kewajiban atau hak lain di rumahmu? Berikut kunci jawaban Tema 4 Kelas - Halaman 3

Prinsipini sejalan dengan sistem self assessment yang mana pembayar pajak memiliki pilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Prinsip ekonomi (economy). Prinsip ini menekankan adanya pertambahan nilai atau manfaat dari aktivitas pemajakan, baik bagi pemerintah maupun bagi pembayar pajak.

TugasSISTEM INFORMASI MANAJEMEN FIRDAUS. 1. isu - isu etika sosial dan politis apa saja yang ditimbulkan oleh sistem informasi ? jelaskan mengapa isi - isu etika sosial dan politis saling berhubungan dan berikanlah beberapa contoh. tiliskan dan jelaskan tren utama sebuah teknologi yang memicu perhatian terhadap masalah etika.
.
  • cosq7o65zm.pages.dev/325
  • cosq7o65zm.pages.dev/295
  • cosq7o65zm.pages.dev/160
  • cosq7o65zm.pages.dev/435
  • cosq7o65zm.pages.dev/121
  • cosq7o65zm.pages.dev/96
  • cosq7o65zm.pages.dev/358
  • cosq7o65zm.pages.dev/20
  • jelaskan beberapa pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban