untukdapat menunaikan zakat fitrah putra/i Bapak/Ibu di pesantren dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tanggal 1 April 2022, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp 37.500.- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 2.
.